Logo Donat Gembul Sidoarjo Donat Gembul

Syarat dan Ketentuan Kemitraan Donat Gembul Sidoarjo

Dengan mendaftar sebagai mitra, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di bawah ini.

1. Persetujuan Syarat dan Ketentuan

Bergabung menjadi Mitra Donat Gembul Sidoarjo berarti Anda secara sadar dan tanpa paksaan pihak manapun, menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban, hak, dan tanggung jawab yang ditetapkan dalam perjanjian ini. Anda tidak dapat menggunakan alasan ketidaktahuan atas syarat dan ketentuan ini di kemudian hari.

2. Proses Pendaftaran dan Biaya

  • Setiap calon mitra wajib mengikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan oleh pihak Donat Gembul Sidoarjo.
  • Pendaftaran akan diproses setelah pembayaran biaya pendaftaran diterima dan dikonfirmasi.
  • Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun (non-refundable).
  • Pendaftaran mitra yang sudah disetujui tidak dapat dibatalkan.

3. Hak dan Kewajiban Mitra

3.1 Hak Mitra

  • Mitra berhak mendapatkan dukungan dan materi promosi sesuai dengan paket kemitraan yang dipilih.
  • Mitra berhak menjual produk Donat Gembul Sidoarjo sesuai dengan standar kualitas dan harga yang telah ditetapkan.

3.2 Kewajiban Mitra

  • Mitra wajib menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Donat Gembul Sidoarjo.
  • Mitra wajib menjaga nama baik merek Donat Gembul Sidoarjo.
  • Mitra wajib mengikuti seluruh kebijakan, panduan, dan instruksi yang diberikan oleh manajemen Donat Gembul Sidoarjo.

4. Ketentuan Merek dan Lisensi

Mitra diberikan lisensi terbatas untuk menggunakan merek dan logo Donat Gembul Sidoarjo hanya untuk keperluan penjualan produk sesuai perjanjian. Penggunaan merek di luar ketentuan akan dianggap sebagai pelanggaran.

5. Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Dokumen ini terakhir diperbarui pada 17 September 2025.